Pengamat Hukum Pertanyakan Urgensi Revisi UU KPK Digulirkan

Pengamat Hukum Pertanyakan Urgensi Revisi UU KPK DigulirkanGedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
 Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagai usulan DPR. Banyak pihak mempertanyakan urgensi UU KPK direvisi
Salah satunya pakar hukum, Abdul Fickar Hadjar. Sejak wacana RUU digulirkan dan mendapat penolakan secara masif oleh masyarakat, pembahasan ini sudah tak lagi terdengar.
Sehingga, ia mempertanyakan langkah DPR melakukan kembali membahas RUU KPK yang dinilai sangat melemahkan kinerja KPK jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang.
"Atas dasar kebutuhan apa rencana perubahan undang-undang KPK ini digulirkan," kata Fickar kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Kamis (5/9).
Sementara pengamat hukum lainnya Hifdzil Alim menyayangkan langkah DPR yang kembali membawa RUU KPK ke dalam agenda rapat paripurna. Padahal, sudah jelas tidak ada perubahan sikap dari masyarakat yang tetap menolak revisi itu.
Ia mengatakan sampai kapan pun masyarakat akan tetap menolak jika materi dalam RUU KPK tidak ada perubahan, materi yang dinilai melemahkan komisi anti rasuah tersebut.
"Jika materinya masih sama kemungkinan publik tetap akan menolak," kata Hifdzil.
Diketahui, RUU KPK terus menuai kontra dari publik, khususnya para pegiat anti korupsi dan pemantau parlemen, karena terdapat poin-poin dari pasal yang mengancam kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Poin tersebut adalah kewenangan penyadapan atas izin pengawas, pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan SP3 atau penghentian kasus di KPK, serta terkait pengumuman LHKPN. [lia]
Share:

Recent Posts